Saudi Cabut Umrah Batas Atas

Kementerian Haji dan Umrah telah membatalkan alias mencabut batas usia maksimal 50 tahun sebagai prasyarat bagi jemaah umrah dari luar Arab Saudi.
Sebelumnya, kementerian telah menetapkan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun untuk membuat janji dan mengeluarkan izin umrah, serta shalat di Masjidil Haram dan Al-Rawdah Syarif di Masjid Nabawi dan mengunjungi Masjid Nabawi.

Di bawah peraturan baru, jemaah haji manula dapat datang untuk melakukan umrah dan itu sejalan dengan langkah-langkah pencegahan dan protokol pencegahan untuk membendung penyebaran virus corona.

Jamaah asing di bawah usia 18 tahun tidak akan diizinkan untuk melakukan umrah. Adapun jemaah haji domestik, semua yang berusia 12 tahun ke atas akan diberikan izin umrah dan sholat di Dua Masjid Suci dengan syarat telah menerima dua dosis vaksinasi terhadap virus corona.

Baca juga  ITS Kembangkan Teknologi Mitigasi Gempa Bumi

Kementerian Haji dan Umrah baru-baru ini meluncurkan layanan penerbitan izin umrah serta akses ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah bagi mereka yang datang dari luar Kerajaan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna yang diunggah di smartphone jemaah haji.

Sementara langkah-langkah jarak sosial dicabut, peziarah masih diharuskan memakai masker wajah dan membuat reservasi untuk melakukan umrah dan shalat untuk memverifikasi status kekebalan mereka di pintu masuk Dua Masjid Suci.

Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman baru-baru ini mengeluarkan perintah untuk mengizinkan penggunaan kapasitas penuh Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bagi para peziarah dan jemaah. Jemaah dan jemaah umrah diharuskan memakai masker setiap saat ketika mereka berada di dalam Masjidil Haram. dan pekarangannya. (01)

Baca juga  Basarnas: Korban Gempa NTT Terus Bertambah, 70 Orang Meninggal, 132 Luka-luka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *