Pemkot Surabaya Beri Sanksi Tegas Oknum Satpol PP yang Gunakan Narkoba

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, langsung merespons cepat dengan memberikan sanksi tegas, kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berurusan dengan hukum. Diketahui, oknum tersebut telah diamankan pihak kepolisian, karena kedapatan menggunakan narkoba.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara memastikan, bahwa pemkot melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP tersebut. Yakni, berupa pemberhentian sementara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI, Nomor 17 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan, yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara, sesuai PP 17 Tahun 2020,” kata Febriadhitya di kantornya, Jum’at (17/12).

Baca juga  Pelaku UMKM Jahit Benang Emas Hasilkan Rp65 juta

Ia menjelaskan, bahwa ketika ada ASN, yang berurusan dengan hukum dan ditahan, maka oknum tersebut, dipastikan akan diberhentikan sementara. Sanksi sementara diberikan sampai nantinya, ada keputusan dari pengadilan, yang berkekuatan hukum tetap, atau inkrah.

“Karena kita harus menghormati putusan pengadilan. Jadi, bagaimanapun juga, kita harus menunggu dari pengadilan, baru nanti kita putuskan sanksi selanjutnya,” ungkap dia.

Meski demikian, pihaknya menegaskan, bahwa selama ini Pemkot Surabaya, tak segan memberikan sanksi kepada setiap ASN, yang diketahui berurusan dengan hukum. Apalagi, kasus hukum pidana tersebut, menyangkut dengan permasalahan narkoba.

“Artinya, kita tidak tinggal diam, atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN, pemkot yang berurusan dengan hukum, kita pasti langsung respons cepat,” tegasnya.

Baca juga  Pemkot Surabaya Black List 20 Pengembang yang Belum Serahkan PSU

Sebagai diketahui, seorang oknum Satpol PP Pemkot Surabaya, berinisial RD (49) telah diamankan kepolisian, karena kedapatan menggunakan narkoba. Oknum tersebut, diamankan polisi di rumahnya, kawasan Jalan Ketintang Surabaya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed