Penipuan dan penggelapan yang memakan korban puluhan pencari kerja berhasil diungkap Satreskrim Polresta Mojokerto. Ironisnya, tersangka merupakan seorang wanita inisial DR (30) warga Jetis Kabupaten Mojokerto yang ditaksir merugikan para korbannya hingga lebih dari Rp 2 Milyar.
“Status saudari DR sudah tersangka, dan ditahan di rutan Polresta Mojokerto, hasil transaksi Rp 723juta, tapi analisa sementara transaksi lebih dari Rp 2milyar,” ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam rilis Rabu (16/2) siang di Mapolresta Mojokerto.
Dijelaskan AKBP Rofiq, modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara memberikan janji bahwa yang tersangka bisa membantu masyarakat yang ingin bekerja pada PT Ajinomoto Indonesia yang berada di Jetis Mojokerto. Para korban terlebih dahulu menyetor sejumlah uang dengan nominal mulai Rp 20juta hingga Rp 45juta/orang.
“Setelah kita konfirmasi ke perusahaan, bahwa saudari DR bukan karyawan perusahaan tersebut, juga tidak ada keterkaitan dengan perusahaan, saudari DR pernah bekerja di perusahaan tersebut namun sudah keluar karena habis masa kontraknya,” beberapa AKBP Rofiq.

Polresta Mojokerto berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 Kwitansi pembayaran masuk kerja di PT Ajinomoto Indonesia, 1 bendel rekening koran Masing-masing korban, screenshot percakapan Wattshap antara korban dan pelaku. selain itu dari tersangka berhasil disita 1 buah buku tabungan tersangka beserta rekening koran, 1 unit Motor Honda scoopy warna merah nopol S 5837 TI, 1 unit mobil honda Brio warna putih Nopol S 1617 ZI.
Ditambahkan Alumni Akabri 2001 ini menambahkan, tersangka ditangkap Rabu (2/2) setelah tersangka datang memenuhi panggilan sebagai saksi di Polresta Mojokerto. Setelah penyidik memelakukan gelar perkara dan didapatkan dua alat bukti maka ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
“Sangat mungkin ada tersangka lain, kita melihat saudari DR sebagai pelaku utama yang langsung bersentuhan dengan korban, dan tersangka yang menjanjikan dan menerima sejumlah uang yang diserahkan korban, kemudian nanti kalau hasil gelar perkara lanjutan yang dilakukan penyidik ditemukan kemungkinan unsur pidana lain maka penyidik akan melakukan gelar untuk menentukan siapa-siapa saja yang terlibat dalam tindakan pidana ini,” urai Kapolresta Mojokerto.
AKBP Rofiq mengajak masyarakat untuk membudayakan tertib hukum. Kegiatan masyarakat apapun itu menurutnya sudah ada undang-undang yang mengatur, sehingga SOP yang berlaku ketika mencari pekerjaan seyogyanya diikuti.
“Sehingga kemungkinan untuk menjadi korban penipuan seperti ini bisa diminimalisir, kita berharap masyarakat bisa menjadi polisi untuk dirinya sendiri dengan memahami aturan main dalam lini-lini kehidupan yang mengatur hajat hidup masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu tersangka DR mengaku telah menipu banyak pencari kerja sejak tahun 2019. Menurutnya para korban percaya bahwa ia bisa membantu karena saat itu masih bekerja di PT Ajinomoto Indonesia sebagai admin Office. Tersangka DR mengaku uang hasil penipuan itu untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang.
“Untuk kebutuhan sehari-hari, saya sebelumnya juga terlilit hutang jadi untuk membayar hutang juga,” kata DR. Ym






