Saudi Resmi Hentikan Karantina

majalahnurani.com – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi umumkan beberapa keputusan penting terkait dengan penanganan pandemi corona.

Di antaranya mencabut aturan menjaga jarak sosial di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta seluruh masjid, dengan tetap mewajibkan pemakaian masker di dalam ruang tertutup.
Berikut aturannpenting dari Arab Saudi berkaitan dengan penanganan covid 19:

Pertama: Menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Jami dan masjid-masjid, dengan tetap mewajibkan penggunaan masker di dalamnya.

Kedua: Menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat (tertutup dan terbuka), kegiatan dan acara.

Ketiga: Tidak mewajibkan memakai masker di tempat terbuka, dengan tetap wajib memakainya di tempat tertutup.

Baca juga  Basarnas: Korban Gempa NTT Terus Bertambah, 70 Orang Meninggal, 132 Luka-luka

Keempat: Tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan.

Kelima: Disyaratkan bagi pendatang ke Kerajaan dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Virus Corona (Covid-19) selama masa tinggal di Kerajaan.
Keenam: Membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah untuk tujuan memerangi pandemi bagi mereka yang datang ke Kerajaan.

Ketujuh: Mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari Kerajaan ke negara-negara berikut: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.

Baca juga  TNI Kerahkan Sejumlah Pesawat Water Bombing Padamkan Kobaran Api Lahan Kalimantan

Dalam rilis yang sama, Kemendagri Arab Saudi tetap menekankan pentingnya melanjutkan implementasi rencana imunisasi nasional, yang mencakup pengambilan dosis booster (ketiga), dan menerapkan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan dalam aplikasi “Tawakalna” untuk memasuki fasilitas, kegiatan, cara, naik pesawat dan transportasi umum. (01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *