Fatwa MUI: Saf Sholat Rapat, Aktifitas Masjid Kembali Normal

Setelah sekian lama dalam kondisi pandemi Covid19, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yakni memberlakukan aktivitas salat jamaah di masjid dengan saf rapat tanpa jarak.

Fatwa ini dilandasi dengan terus menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia.

“Dengan demikian, salat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dalam siaran pers Jumat (11/3/2022).

Fatwa itu disampaikan usai MUI menimbang tentang kelonggaran yang dinyatakan Pemerintah seiring penurunan level pembatasan sosial. Hal ini juga yang membuat aktifitas perekonomian kembali dihidupkan secara perlahan.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,” katanya.

Selain itu, MUI juga sepakat aktvfitas keagamaan di masjid dan perkantoran bisa kembali berjalan secara normal. Sehingga aktifitas keagamaan di moment Ramadan bisa kembali semarak.

“Sebentar lagi kami akan memasuki Bulan Ramadan. Untuk itu, umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir bathin sebaik-baiknya. Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” tegas Niam. Bagus

Baca juga  Ribuan ASN Komcad Mulai Jalani Latihan Menembak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *