Kunjungan Wakil Presiden Prof Dr KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas penggunaan ganja untuk kepentingan medis sehingga tidak boleh di salah gunakan.
Ma’ruf menjelaskan fatwa itu nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis tersebut.
Ma’ruf menjelaskan MUI telah mengeluarkan keputusan bahwa penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Islam. Meski demikian, Ia berharap MUI perlu mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana ganja untuk kebutuhan medis.
Sementara Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menegaskan dalam menggunakan ganja tidak bisa di pisahkan dari Maqashid Asy-Syariah (tujuan ketetapan Syariah), di antaranya ialah Hifzhun-Nafs yakni memelihara diri atau jiwa manusia, agar terhindar dari bahaya.
“Apabila disalah-gunakan, hukum daun ganja menjadi terlarang misalnya kalau daun ganja itu dilinting, lalu dibakar dan diisap seperti rokok, maka itu merupakan bentuk penyalah-gunaan yang dilarang. Karena dapat menimbulkan efek yang membahayakan, pemakai menjadi mabuk, hilang ingatan dan merusak akal,” tuturnya kepada majalahnurani.com, Selasa (28/6).
Hal ini, tambah Amirsyah, berdasarkan kaidahnya; diantaranya; pertama, “Laa dhoror walaa dhiror” (tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan orang lain).
Kedua, kaidah: “Adh-dhororu yuzal” (bahaya itu harus dihilangkan). Kaidah ini menjadi landasan utama untuk kemaslahatan bersama dalam kehidupan. Untuk kesehatan dapat digunakan sesuai kompetensi ahli kesehatan dan ahli hukum Islam untuk kemaslahatan manusia.
Sebagai contoh penggunaan narkotika atau morfin, dalam kedokteran itu diperbolehkan seperti dalam tindakan operasi, untuk membius pasien agar tidak merasa sakit saat dioperasi.
“Tetapi kalau untuk mabuk-mabukan, maka hukumnya menjadi haram. Dalam hal ini termasuk kategori penyalah-gunaan narkotika, dan hukumnya jelas haram,” pungkas Amirsyah. Bg






