Pemkot Surabaya Gencar Awasi Peredaran Mihol Ilegal

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, meminta jajarannya untuk memasifkan pengawasan, dan penindakan terhadap pedagang minuman beralkohol (mihol) ilegal. Hal itu menyikapi insiden meninggalnya sejumlah warga, di Kecamatan Tambaksari Surabaya, beberapa waktu lalu akibat mihol oplosan.

Peredaran mihol telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 25 Tahun 2019, tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/m-dag/per/4/2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Juga, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur, No 6 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Serta, diatur dalam Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2010.

Baca juga  Parkir Layanan Non Tunai Meluas hingga Perak dan Stasiun Kota

“Minuman keras sudah ada dalam peraturan. Kalau di Peraturan Menteri Perdagangan (dijual) di tempat tertentu, yang memiliki izin. Dimana izin mihol itu juga termasuk kegiatan yang risikonya sedang, dikeluarkan oleh provinsi,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (21/7).

Untuk itu, ia memastikan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, terkait pengawasan dan penindakan kepada para pedagang, atau tempat-tempat yang menjual mihol. Ini seiring pula dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 5, Tahun 2021 tentang, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, maka mereka (penjual mihol), harus update kembali melalui aplikasinya OSS, karena masuk risiko sedang. Kalau dia (pelaku usaha) tidak punya itu, maka dia harus berhenti dulu sampai selesai mengurus,” jelas dia.

Baca juga  Pemkot Surabaya Tertibkan Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan

Menurutnya, setelah terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin penjualan mihol dikeluarkan oleh provinsi. Maka dari itu, ia menyatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, akan berkoordinasi intens dengan provinsi terkait, tempat-tempat yang menyediakan mihol.

“Kami sudah berkoordinasi dan menyampaikan tempat-tempat yang ada miholnya. Selain itu tidak boleh, karena memang aturannya begitu,” katanya.

Pengawasan peredaran mihol, tak hanya dilakukan pemkot kepada tempat-tempat seperti rekreasi hiburan umum (RHU). Bahkan, warung-warung skala kecil tak luput dari pengawasan, dan penindakan. “Di Permendag-nya sudah jelas, Perda Jatim juga jelas. Yang pasti, yang jual minuman beralkohol, adalah yang berizin,” katanya.

Ia kembali menegaskan, bahwa pemkot akan memfokuskan, dan meningkatkan lagi pengawasan, di lapangan terhadap peredaran mihol. Meski demikian, upaya yang dilakukan pemerintah itu diakuinya tidak akan bisa sempurna, tanpa adanya keterlibatan dari masyarakat.

Baca juga  Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah

“Kalau warga masyarakat membiarkan ada minuman keras di lingkungannya, terus mau jadi apa? Makanya, ini waktunya kita gotong-royong dan mencintai lingkungan kita. Kalau ada yang seperti itu laporkan. Kita juga pasti koordinasi dengan kepolisian,” pungkas dia. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *