Sebanyak lima warga binaan di Lapas Klas II Mojokerto mendapatkan remisi bebas di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Rabu (17/8/2022).
Deddy Cahyadi, Kalapas Mojokerto mengatakan, pihaknya mengucapkan adirgahayu Republik Indonesia ke-77 dan berharap suasana kemerdekaan ini dapat membawa semangat bagi rakyat Indonesia.
“Selain menjadi momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, HUT ini menjadi hadiah yang
sangat dinanti bagi Sebagian Warga Binaan Pernasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Mojokerto. Sebanyak 443 Narapidana mendapatkan pengurangan masa
pidana (Remisi) di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 ini,” ujarnya Rabu (17/8/2022).

Ditambahkan Deddy, dasar hukum pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana antara lain diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran negara
Tahun 1995 nomor 77, tambahan Lembaran Negara nomor 3614), serta Peraturan Pemerintah Republik lndonesia nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemberian remisi tersebut beragam bentuknya, mulai remisi 1 bulan, 6 bulan bahkan ada yang langsung bebas.
“5 Orang langsung bebas, 12 Orang menjalani Subsidair pengganti Denda,” imbuh Deddy.
Saat ini jumlah warga binaan di lapas Mojokerto berjumlah 1081 orang. Ym






