Aturan Baru Kemenkes Soal Booster Usia 16-18 Tahun

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan baru yang memperbolehkan warga Indonesia usia 16-18 tahun mendapatkan booster secara heterolog.

Penggunaan jenis booster ini berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Dante mengatakan hal itu dilakukan pihaknya lantaran remaja usia 6-18 tahun di Indonesia mayoritas mendapatkan vaksin primer Sinovac.

Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru memberikan izin darurat penggunaan (EUA) vaksin booster Pfizer untuk usia remaja yang diberikan dengan skema homolog.

“Sehingga untuk melakukan justifikasi ini kami melakukan penetapan, mengeluarkan surat edaran bahwa vaksin heterolog pun bisa digunakan untuk melakukan booster pada kelompok yang sebelumnya mendapatkan vaksinasi dengan Sinovac,” kata Dante dalam siaran pers usai Selasa (30/8).

Baca juga  ICTOH ke-11, Ajak Generasi Muda Jauhi Bahaya Rokok

Dante juga menyampaikan pihaknya akan terus menggenjot vaksinasi booster yang kini mengalami stagnasi, salah satunya kebijakan pemerintah yang baru adalah dengan memberlakukan wajib booster dalam syarat perjalanan.

“10 juta sisa vaksin yang ada kita harapkan kita masih bisa mengejar dan akan selesai kira-kira 50-52 hari untuk mengerjakan booster ini,” tegasnya. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *