Sat Samapta Polresta Mojokerto gerak cepat menindaklanjuti viralnya dua warung yang menyediakan minuman keras (miras) dan layanan prostitusi. Sat Samapta Polresta Mojokerto langsung melakukan razia pengecekan terhadap warung yang dimaksud, yakni Warung Mama dan Warung Ijo yang sama-sama berlokasi di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam, Selasa (20/9/2022). Menurutnya, razia pengecekan itu dilakukan pada Senin (19/9/2022) malam sekitar pukul 21.20 WIB setelah menindaklanjuti informasi viral di media sosial perihal warung remang-remang tersebut.
“Petugas kepolisian mendatangi dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut sambil menunjukkan surat tugas,” tutur IPTU MK Umam.
Setibanya di lokasi, petugas kepolisian langsung melakukan pengecekan. Akan tetapi tidak didapati adanya penjualan miras maupun layanan prostitusi di dua warung tersebut. Dua warung tersebut hanya menyediakan fasilitas karaoke bagi pengunjung warung serta menyediakan wanita pemandu lagu (LC). Petugas kemudian menghimbau agar volume musik karaoke tidak berlebihan. Jangan sampai mengganggu kepentingan masyarakat lain dan mentaati tata tertib buka tutup usaha.
“Kegiatan razia ini sebagai antisipasi peredaran miras ilegal dan prostitusi oleh Satgas Tipiring Sat Samapta Polresta Mojokerto,” pungkas AIPTU MK Umam. Ym






