Himpuh Lapor ke Polda Jatim Soal Instansi Penyebab Jamaah Umrah Gagal Berangkat

Menindaklanjuti gagalnya 67 jamaah umrah ke Tanah Suci akibat dugaan tidak ada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berjaga di Bandara Juanda, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh)  menempuh jalur hukum.

“Atas permintaan pihak travel, Himpuh membentuk Tim Kuasa Hukum, serta menunjuk pengacara untuk mendampingi. Kami membuat laporan polisi di Polda Jawa Timur atas nama jamaah yang batal berangkat,” tulis H Ramli Himpuh dalam keterangan pers Selasa (27/9).

Diketahui laporan tersebut sudah masuk di polisi dengan nomor TBL/B/94.02/IX/2022/SPKT dibuat di Polda Jawa Timur.

Menurut Ramli, hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Himpuh kepada para instansi terkait,  mengesankan bahwa mereka saling lempar tanggung jawab. Pihak yang berwenang akan melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait, agar kasus ini menjadi terang dan segera ditentukan siapa yang akan bertanggung jawab atas gagal berangkatnya 94 orang jamaah asal Jawa Timur. Lebih itu, pembuatan laporan polisi ini sangat diharapkan menjadi yang terakhir kalinya.

Baca juga  Menjelang Idul Adha YPM Sepanjang Salurkan 86 Hewan Qurban, Wujud Nyata Kepedulian Sosial

“Dan tidak terjadi lagi kasus serupa di kemudian hari yang telah mendatangkan kerugian materiil dan immateriil terutama untuk masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini dimuat, Ramli menjelaskan belum ada jawaban dari tiga instansi itu. Pihak Himpuh sendiri sudah berkomunikasi dengan Kemenag Kanwil Jatim dan Kemenag Pusat. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *