Anggota Polresta Mojokerto mengamankan sebuah kendaraan roda empat jenis Pickup yang merupakan hasil tindak kejahatan pencurian.
Kronologi penemuan kendaraan tersebut dijelaskan Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Heru Sudjio Budi Santoso, Selasa (31/1/2023). Disebutkannya, penemuan kendaraan yang merupakan kendaraan tindak kejahatan terjadi Senin (30/12023) sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah Apel Pagi Satlantas dan hendak pelaksanaan giat kring pagi, Anggota Turjagwali Satlantas Bripka R.E.Adhe.S melaksanakan perjalanan ke pos 12.01 Gunung Gedangan By pass untuk mengambil kendaraan Unit Patwal No Lambung 61-509.
Sewaktu dalam perjalanan ke Pos Satlantas Gunung Gedangan mengetahui Kendaraan mobil Pick up warna biru dengan Nopol S 9298 NB terparkir di depan Hotel Asri dengan jalur sisi barat mengarah ke Surabaya dengan letak Parkir yang memakan sebagian bahu jalan utama.
“Kemudian anggota Bripka Adhe berinisiatif meminggirkan kendaraan tersebut dengan cara mendorong sendiri, agar posisi mobil tidak memakan sebagian badan jalan,” jelas Kasat lantas Polresta Mojokerto.
Selanjutnya Bripka Adhe berusaha mencari pengemudi tersebut. Akan tetapi orang di sekitar daerah tersebut tidak ada yang mengetahuinya. Selanjutnya Bripka Adhe melanjutkan perjalanan untuk melaksanakan Tugas. Namun pada malam harinya, kendaraan tersebut masih berada di lokasi yang sama.
“Sekitar pukul 18.25 WIB, Bripka Adhe, Briptu Rudy, dan Briptu Andar Seka melaksanakan Patroli di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto. Anggota Tersebut melihat kendaraan Pick Up masih terparkir di Tempat Tersebut. Kemudian Anggota Unit Turjagwali Tersebut terpaksa mengamankan kendaraan tersebut di pos 12.01 (Pos Satlantas Gunung Gedangan) dengan cara Mendorong,” jelas AKP Heru Sudjio Budi Santoso.
Keesokan harinya, Selasa (31/1/2023), sekira pukul 08.10 WIB datang seseorang laki-lakibyang mengaku pemilik kendaraan tersebut.
Dihadapan petugas, orang tersebut menceritakan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan miliknya yang telah dicuri beberapa hari yang lalu. Bahkan ia sudah melaporkan pencurian tersebut di Polsek Puri Kabupaten Mojokerto dengan Nomor Laporan Polisi nomor: LP-B/08/I/2023/SPKT/Polsek Puri/Polres Mojokerto/Polrda Jatim. Ym












