Sebagai bagian dari pencegahan penyimpangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menggelar pemusnahan ratusan barang bukti dari 63 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (14/4/2026).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi pil double L sebanyak 162 butir, sabu seberat 67,217 gram, ganja 105 gram, tiga bilah senjata tajam, serta 235 barang sitaan lainnya seperti telepon genggam, pakaian, dan helm.
Plt. Kepala Kejari Kota Mojokerto, Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan atas perkara yang ditangani selama periode November 2025 hingga Maret 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht dalam kurun waktu November 2025 sampai Maret 2026, jumlahnya mencapai ratusan,” ujarnya.
Abdul Rasyid menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam proses penegakan hukum. Salah satunya melalui pemusnahan barang bukti secara rutin dan transparan guna mencegah potensi penyimpangan.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk selalu berada di garis terdepan dalam penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata pelaksanaan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
“Eksekusi putusan perkara pidana hanya dapat dilakukan oleh jaksa. Ini merupakan kewenangan absolut yang tidak dimiliki institusi lain,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Khusus untuk narkotika jenis sabu dan ganja, dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Pemusnahan ini juga melibatkan sekitar 50 siswa-siswi dari SMP Negeri 5 Kota Mojokerto sebagai bagian dari upaya edukasi dini mengenai bahaya narkotika dan tindak kriminal.
“Kami ingin memberikan pemahaman sejak dini agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun pergaulan bebas,” pungkasnya. (Ym)






