Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Ditjen P2P, Kementerian Kesehatan, Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes mengungkapkan, upaya pelarangan total iklan rokok menemui tantangan yang cukup besar.
“Kami melihat rekomendasi dari para narasumber, ujungnya adalah revisi Undang-undang, mempercepat PP 109,” katanya saat mengikuti diseminasi hasil penelitian tentang Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) Tembakau dan Perilaku Merokok Pada Anak Sekolah di Indonesia, yang digelar FKM Unair (Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga) secara online, di Ruang Rote Lantai 4, Gedung ASEEC, Kampus B Unair pada Selasa (16/5).
Menurut Eva, revisi regulasi tidak cukup dan upaya penegakannya perlu diperkuat. Peran pemerintah daerah dalam hal itu dinilai sangat strategis. Pemda melalui peraturan daerah mempunyai kekuatan hukum yang mampu menegakkan regulasi yang dibuat.
“Akan kita tingkatkan lagi, bagaimana mengajak daerah menjalankan strategi ini,” ujar Eva.
Di sisi lain, Kemendagri sebagai koordinator pelaksanaan Pemda telah melakukan beberapa upaya untuk turut menekan dan membatasi angka merokok. Salah satunya melalui Surat Edaran Nomor 454/2023/SJ April 2023 tentang penerbitan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Per 2023, hanya empat provinsi yang baru menerapkan KTR. Yakni Bengkulu, Bali, Jambi, dan Jawa Timur. Terakhir, Kemendagri juga menyebut, KTR harus menjadi prioritas perencanaan pembangunan tiap daerah. Bagus








