Arus politik makin menguat jelang Pemilu 2024. Meski demikian, PCNU Surabaya berharap arus politik ini tetap membawa ketentraman. Lantas bagaimana jika ada kader NU yang berpolitik?
Ketua PCNU Surabaya KH Umarsyah diwawancarai majalahnurani.com menyinggung soal ini. Menurutnya, NU tak melarang kadernya berpolitik atau bergabung di partai. “Itu hak dari setiap orang. Karena itu, NU tak bisa melarang,” ujarnya di Kantor PCNU Surabaya usai Halal Bihalal di Gedung Mapolrestabes, Sabtu (20/5) malam.
Dijelaskannya, di UUD 1945, tercantum ada keberadaan hak politik sipil dalam beberapa pasal. Seperti pasal 27 ayat 1 mengenai persamaan kedudukan semua warga negara terhadap hukum dan pemerintahan. Pasal 28 tentang kebebasan, berkumpul dan menyatakan pendapat. Pasal 31 ayat 1 tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Namun KH Umarsyah menegaskan bahwa ada syaratnya ketika kader NU berpolitik. Apa? “Silakan berpartai politik secara personal tidak masalah, tapi jangan bawa kepentingan personal atau pribadi di atas kendaraan organisasi NU,” jelasnya.
Bahkan KH Umarsyah mewanti-wanti agar kader, pengurus NU wajib mematuhi aturan organisasi NU. Jika ada kader yang ketahuan keluar dari aturan itu, tegas KH Umarsyah, maka pengurus siap memberikan sanksi. Sebelum sanksi dijatuhkan, lebih dulu pengurus memberi surat peringatan.
Sejauh ini KH Umarsyah bersyukur lantaran partai-partai politik bisa memahami aturan NU. “Jadi tidak masalah ada kader berpolitik. Asal jangan pakai organisasi sebagai kendaraan,” terangnya. Bg
