Perangi Narkoba, Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Sabu 28Kg

Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil menyita puluhan ribu narkoba berupa sabu-sabu dan pil ekstasi. Saat konferensi pers Selasa (20/6) Kepala Kepolisian Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menunjukkan sitaan barang bukti 28.275 gram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi dari satu tersangka. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus itu merupakan bukti perang terhadap pengedar narkoba di Jawa Timur.

Dijelaskan Kombes Pol Pasma, informasi awal pengungkapan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Jumat 26 Mei 2023  pukul 06.30 Wib. “Di Stasiun Malang Kotalama Jalan Trunojoyo 79 Klojen Malang,” jelasnya diwawancarai majalahnurani.com.

Baca juga  Mabes TNI Hormati Proses Hukum Kolonel Budi Utomo Kasus Korupsi MBG

Kemudian penangkapan terhadap PN, (40), warga Krajan Kota Batu dengan barang bukti berupa 27 bungkus dalam kemasan theberisi dengan berat 28.275 gram sabu, dan dua bungkus plastik berisi 10.000 butir pil ekstasi dengan berat 3.777 gram. “Tersangka mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah hotel di daerah Karawang Jawa Barat pada Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. Lantas  Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, atas perintah dari Bandar yang saat ini masih kita kejar, tersangka PN diminta mengirim sabu dan ekstasi tersebut ke kota Surabaya, dengan menggunakan moda transportasi kereta api,” urainya.

Saat sampai di stasiun Gubeng, lanjut Pasma,  tersangka tidak turun melainkan meneruskan perjalanan ke kota Malang, dan Rencananya sabu tersebut, akan diedarkan di wilayah jawa timur (khususnya di kota Surabaya dan sekitarnya). Tersangka praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan setiap pengiriman tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 100.000.000.

Baca juga  Mensos Dukung RUU Pelanggaran LGBT yang Diinisiasi MUI

Saat itu polisi menyita barang bukti berupa, 27 bungkus kemasan berisi sabu seberat 28.275 gram, dua bungkus plastik berisi 10.000 butir seberat 3.777 gram beserta bungkusnya, satu timbangan stainles, dua buah HP, dan satu koper besar. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman mati. “Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” terang Pasma. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *