Kementerian Agama Resmi Terbitkan Izin PIHK Travel Ziarah Hati

Kementerian Agama resmi menerbitkan izin PT Ziarah Hati Nurani sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada Kamis (16/11). Izin PIHK tersebut bernomor 81200121411490003. Diketahui, Travel Ziarah Hati dengan owner H Moch Mas Amiruddin, beralamat di Jalan Kayoon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

“Izin ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” tulis salinan surat izin tersebut berupa file digital yang diterima majalahnurani.com, Sabtu (17/11) di Surabaya.

Dengan surat ini, Pemerintah Republik Indonesia pun menerbitkan Izin kepada Travel Ziarah Hati. Di lampiran izin juga tertera Nomor Induk Berusaha (NIB) : 8120012141149. Tentu ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin pergi haji. Pasalnya, Travel Ziarah Hati sudah dinyatakan Kementrian agama sebagai penyelenggara haji khusus yang memenuhi syarat. (Bagus)

Baca juga  Kemenag Rilis Bipih Tiap Embarkasi, Ini Daftar Lengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *