Kementerian Agama resmi menerbitkan izin PT Ziarah Hati Nurani sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada Kamis (16/11). Izin PIHK tersebut bernomor 81200121411490003. Diketahui, Travel Ziarah Hati dengan owner H Moch Mas Amiruddin, beralamat di Jalan Kayoon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
“Izin ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” tulis salinan surat izin tersebut berupa file digital yang diterima majalahnurani.com, Sabtu (17/11) di Surabaya.

Dengan surat ini, Pemerintah Republik Indonesia pun menerbitkan Izin kepada Travel Ziarah Hati. Di lampiran izin juga tertera Nomor Induk Berusaha (NIB) : 8120012141149. Tentu ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin pergi haji. Pasalnya, Travel Ziarah Hati sudah dinyatakan Kementrian agama sebagai penyelenggara haji khusus yang memenuhi syarat. (Bagus)