Tiga Terobosan KPPU Tingkatkan Hukum Persaingan Usaha

Selama lima tahun terakhir Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan 26 Peraturan KPPU serta tujuh Peraturan Ketua KPPU. Total ada 33 peraturan yang diterbitkan oleh KPPU. Peraturan yang terbit mengatur sejumlah hal mulai dari penanganan perkara, pedoman pengenaan sanksi denda, penilaian terhadap aksi korporasi yang mengakibatkan terjadinya monopoli, hingga tata kerja KPPU.

“Penerbitan peraturan ini bertujuan untuk untuk meningkatkan transparansi,
keadilan dan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara sesuai dengan penegakan hukum yang profesional, proporsional, baik, adil, dan bijak sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan, dan kesetaraan dalam hukum,” ungkap Ketua KPPU, Prof. M. Afif Hasbullah, dalam diskusi media yang diselenggarakan secara hybrid hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta, kemarin.

Baca juga  Country Heritage Resort Hotel Hadirkan Fasilitas Tennis Court

Tercatat bahwa ada tiga terobosan penting yang dari sejumlah peraturan KPPU. Pertama, KPPU memperkenalkan norma perubahan perilaku, pemeriksaan cepat, dan pemeriksaan secara daring dalam proses penegakan hukum. Kedua, KPPU mengatur penanganan perkara kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar. “Dengan peraturan ini, UMKM memperoleh kesempatan dan posisi tawar yang sama dengan pelaku usaha besar,” sambungnya.

Ketiga, lanjut Afif, sejak 24 Maret 2022, KPPU mengatur Program Kepatuhan Persaingan Usaha. “Program bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha dan mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan norma-norma persaingan yang sehat,” tandasnya. (Ra/Bagus)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed