Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kota Mojokerto Akan Patroli Penertiban APK Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto siap mengawasi pemilu 2024. Jelang masa tenang, pihaknya mulai Minggu (10/2/2024) pukul 00.00 WIB akan melakukan patroli penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).

Ilham Bagus Priminanda, anggota Bawaslu Kota Divisi Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat mengatakan, jelang 4 hari pemungutan dan penghitungan suara dimulai, seluruh jajaran Bawaslu Kota Mojokerto siap mengawasi pemilu 2024 hingga akhir tahapan. Ilham Bagus menegaskan, pada masa tenang itu Partai, para calon legislatif, maupun capres-cawapres tidak diperbolehkan lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun, seluruh Alat Peraga Kampanye (ABK) dan Bahan Kampanye (BK) juga akan ditertibkan.

Baca juga  Pemilih Dilarang Bawa HP saat Nyoblos di TPS

“Bawaslu Kota Mojokerto mengimbau kepada peserta pemilu untuk membersihkan secara mandiri alat peraga tersebut sebelum dimulainya masa tenang,” ujar Ilham Bagus di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto dalam konferensi pers, Sabtu (10/2/2024).

Jika penertiban mandiri tidak dilakukan, maka Bawaslu akan melakukan patroli penertiban APK dan BK.

“(Bawaslu) akan melakukan penertiban APK dan BK mulai nanti malam, minggu (10/2/2024) pukul 00.00 WIB, ada (patroli) Bawaslu dengan panwascam,” terangnya.

Selain peneetuban APK dan BK, imbuh Ilham Bagus, seluruh akun media sosial yang sudah didaftarkan agar segera dilakukan penutupan akun pada hari akhir masa kampanye. Pihaknya juga menegaskan, selama masa tenang, pelaksana, peserta dan tim pemenangan presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hal pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik memilih calon anggota DPR DPRD provinsi dan DPRD tingkat kota/kabupaten dan memilih calon anggota DPD tertentu.

Baca juga  Cak Lontong: 6 Lembaga Quick Count Menangkan Pramono Rano di Atas 50 Persen

Bawaslu Kota Mojokerto berharap nantinya tidak ada praktik money politic di masa tenang hingga pencoblosan. Bagi yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kalau hari tenang biasanya (berpotensi) money politic Sanksinya untuk money politik potensi pidana,” tegasnya.

Ilham mengharapkan tidak ada praktik money politic di Kota Mojokerto. Namun apabila masyarakat menemukan money politic bisa melaporkan ke bawaslu.Selama masa tenang Bawaslu Kota Mojokerto juga mengimbau pada media massa, media cetak maupun media sosial dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu.

“Mari bersama-sama wujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas sehingga berjalan kondusif, aman, damai dan berjalan sesuai perundang-undangan,” pungkasnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed