Polisi menetapkan JW, sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggl di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (11/4, sebagai tersangka. Insiden itu menewaskan tujuh penumpang.
“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan di Kota Semarang, Jumat (12/4).
Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” ucap Sonny. (nch)
Sopir Bus Rosalia Indah Tersangka











