Arus balik lebaran 2024, jumlah penumpang kereta api di Stasiun Mojokerto mengalami peningkatan sebesar 5 persen.
“5 persen (Lonjakan penumpang di stasiun Mojokerto, red),” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Senin (15/4/2024).
Dijelaskannya lebih lanjut, memasuki arus balik lebaran H+4 atau Senin (15/4), KAI Daop 8 Surabaya masih mencatat sebanyak 20.349 pelanggan yang berangkat dari stasiun wilayah Daop 8 Surabaya.
Sementara itu, terdapat 30.115 pelanggan yang turun di seluruh stasiun wilayah Daop 8 Surabaya.
“Data ini masih akan terus bertambah, karena penjualan tiket masih berlangsung selama masih tersedia,” ungkapnya.
Secara terperinci, penumpang yang naik di Stasiun Surabaya Gubeng mencapai 5.454 pelanggan. Sedangkan yang turun sebesar 10.654 pelanggan.
Sementara di Stasiun Surabaya Pasarturi, jumlah penumpang yang naik sebesar 5.577 pelanggan dan yang turun turun 8.829 pelanggan.
Sedangkan di Stasiun Malang, kenaikan penumpang Kereta Api naik mencapaib 2.808 pelanggan, dan yang turun 5.272 pelanggan.
Luqman Arif menambahkan, mayoritas para pelanggan di Daop 8 Surabaya didominasi dengan tujuan Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Jember dan Banyuwangi.
Luqman Arif menuturkan, selama arus balik masa Angkutan Lebaran 2024, mulai 12 – 21 April atau H+1 hingga H+10 lebaran, KAI Daop 8 Surabaya mencatat 167.250 pelanggan yang berangkat dan 206.941 pelanggan yang turun di Daop 8 Surabaya.
“Pada masa angkutan lebaran 31 Maret s/d 21 April, total tiket yang telah terpesan sebanyak 418.649 tiket, baik arus mudik, hari H lebaran, hingga arus balik lebaran,” terangnya.
KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan untuk memperhatikan jadwal perjalanan KA, dan menyediakan waktu yang cukup untuk menuju stasiun agar tidak tertinggal KA.
Sementara itu, bagi pelanggan yang membawa barang bawaan agar diperhatikan kembali batas maksimal 20 kg, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” pungkas Luqman Arif. (Ym)












