Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilpres Kubu 01

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sidang sengketa Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh kubu 01 pasangan Anies-Muhaimin.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Adapun pertimbangan yang disampaikan oleh Suhartoyo antara lain permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Sebagaimana diketahui, salah satu yang dipertimbangkan MK adalah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Hal itu yang disebut MK tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menjelaskan bahwa KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Baca juga  HUT Kopassus, Korps Baret Merah Tasyakuran di Kodam Brawijaya

Tidak hanya itu, MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed