Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengumumkan pada Jumat (28/6), Spanyol telah mengajukan gugatan untuk intervensi dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel atas kampanye genosida negara zionis tersebut di jalur Gaza.
“Spanyol, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, memasukkan ke dalam Daftar Pengadilan sebuah deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel),” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, dilansir dari laman Almayadeen, Sabtu (29/6)
Dengan menggunakan statusnya sebagai pihak dalam Konvensi Genosida, Spanyol menggunakan haknya untuk campur tangan dalam proses persidangan berdasarkan Pasal 63 ayat 2 dokumen tersebut, tambah pernyataan itu. (nch)