PJ Wali Kota Mojokerto Sebut Pemberantasan Korupsi Tanggung Jawab Bersama

Kota Mojokerto – Penjabat (Pj) wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menegaskan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab Bersama seuruh lapisan masyarakat. Masyarakat dapat melakukan pencegahan dimulai dari hal terkecil di lingkungan rumah, sekolah, dan lingkungan masyarakat.

Hal itu disampaikan Pj wali Kota Mojokerto seiring dibukanya pendaftaran Penyuluh Anti Korupsi (Paksi) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Dalam hal ini Ali Kuncoro mengajak warga Kota Mojokerto untuk mendaftar.

Dengan mendaftarkan diri di Paksi, menurut Ali Kuncoro, maka warga Kota Mojokerto telah berkontribusi dalam penegakan integritas, transparansi dan pemberantasan korupsi. Sebab pemberantasan korupsi adalah prioritas utama yang harus ditangani bersama.

Baca juga  Baznas Mojokerto Apresiasi Kolaborasi Pembangunan rumah Tidak Layak Huni

“Dengan menjadi Paksi, kita bisa bersama-sama menyebarkan nilai-nilai anti korupsi dan membantu mencegah praktik koruptif di lingkungan kita,” ujar Mas Pj, sapaan akrab Pj Wali Kota Mojokerto, Selasa (23/7/2024).

Sosok nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto ini menjelaskan, partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting. sinergi antara pemerintah dan masyarakat dibutuhkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Bagi Mas Pj, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya mengandalkan Aparat Penegak Hukum (APH) saja.

“Masyarakat harus turut berperan aktif dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Dengan adanya Paksi di tengah masyarakat, kita bisa menciptakan budaya anti korupsi yang kuat,” harapnya.

Berbicara pemberantasan korupsi, Ali Kuncoro yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jawa Timur ini berharap masyarakat lebih memahami betapa merugikannya praktik korupsi.

Baca juga  Polres Mojokerto Kota Sediakan Makan Gratis Bagi Warga Usai Nyoblos

“Jika dibiarkan terus korupsi ini akan membuat negara dalam bahaya kehancuran. Mari kita bersama-sama wujudkan Kota Mojokerto yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.

Sementara itu Plt Inspektur Kota Mojokerto, Amin Wachid menjelaskan, pihaknya siap melakukan pendampingan dan memberikan arahan bagi masyarakat yang ingin menjadi Paksi. Mengenai segala persyaratan pendaftaran dapat dilihat di situs Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK.

“Kami siap mendampingi dan mengarahkan jika masyarakat kesulitan mendaftarkan diri menjadi Paksi,” ujar Amin Wachid.

Jika berbagai syarat tersebut terpenuhi, imbuh Amin Wachid, maka masyarakat dapat mengikuti sertifikasi atau uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Anti korupsi.

Baca juga  HUT Ke-53 Korpri, Sekdakot Mojokerto Tekankan Pentingnya Kesehatan ASN untuk Layanan Prima

Setelah dinyatakan kompeten dalam asesmen pada uji kompetensi, maka seseorang akan mendapatkan sertifikat Paksi dan dapat mulai beraksi memberikan penyuluhan. (adv-kom)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed