BPIP Biang Paskibraka Putri Tidak Ada yang Pakai Jilbab

Ternyata sebab kenapa paskibraka Putri 2014 tidak ada yang memakai jilbab tekuak sudah. Buangnya ternyata Badan Ideologi Pancasila (BPIP). Kepala BPIP Yudian Wahyudi buka suara terkait anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang tidak menggunakan jilbab. Yudian menyebutkan para Paskibraka putri itu sukarela untuk mengikuti aturan terkait pakaian.
“BPIP memahami aspirasi masyarakat, BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibra putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskribaka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian dalam jumpa pers Rabu (14/8/2024).
Yudian mengatakan anggota Paskibraka putri yang melepaskan jilbab itu hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI di IKN. Di luar acara itu, mereka diberi kebebasan.
Tidak adanya Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 putri mengenakan jilbab banjir kritikan dari berbagai pihak. Kepala Badan Idelogi Pembinaan Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan calon Paskibraka yang mengikuti seleksi menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp 10 ribu, salah satunya tentang aturan tata pakaian.
Yudian mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Baca juga  Gus Ipul Dilantik jadi Menteri Sosial

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,” ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, seperti dilansir Antara, Rabu (14/8/2028
rat pernyataan itu, kata dia, mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pengukuhan Paskibraka dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024. Dalam aturan itu dilampirkan tata pakaian hingga tampang Paskibraka.

“Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024,” jelas dia. (nch)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed