Pimpinan DPR RI: Aturan Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada tidak disahkan di rapat paripurna hari ini. Pendaftaran di KPU, menurut dia, menggunakan hasil judicial review (JR) UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,” ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8).

Baca juga  PDIP Desak Pemerintah Penyelidikan Kasus Kudatuli Dibuka Lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *