Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan apabila hingga tanggal 27 Agustus 2024 PKPU yang baru yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi belum ditetapkan, maka Kaesang Pangarep bisa mendaftar di Pilgub.
Artinya, Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri di Pilkada 2024 karena memenuhi syarat sesuai berusia 30 tahun saat dilantik.
Menurut Jimly, dengan demikian otomatis PKPU yang berlaku pada Pilkada 2024 adalah PKPU lama berdasar putusan Mahkamah Agung.
“Sebelum Per-KPU ditetapkan dlm rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yang berlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PerKPU nya telat,” tulis Jimly dalam akun resmi X, Jumat (23/8).
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pilkada yang disusun DPR sudah dibatalkan imbas gelombang penolakan di berbagai daerah.
Menurutnya Pilkada akan digelar berdasarkan UU Pilkada sesuai dengan putusan MK. (Ym)