KPU Kabupaten Mojokerto resmi menetapkan pasangan calon (paslon) peserta kontestasi Pilbup Mojokerto 2024.
Penetapan Paslon tersebut dilakukan pada sidang pleno KPU, di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto di jalan Adinegoro, Mergelo, Kecatamatam Sooko, Kabupaten Mojokerto, Ahad (22/9/2024).
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat mengatakan, setelah melalui tahapan dan proses verifikasi faktual maupun kesehatan paslon serta nihil tanggapan dari masyarakat maka sidang pleno bisa digelar.
Berdasarkan rapat pleno, telah ditetapkan, nama Dr Muhammad Al Barra, Lc, M.Hum dan dr Muhammad Rizal Octavian (Paslon Mubarok) yang diusung partai pengusul partai Nasdem, PAN, Gerindra, PPP, Demokrat dan Perindo dan calon kedua dr Ikfina Fahmawati, M.S.i dan Sya’dulloh Syarofi (paslon Idola), partai pengusul PKS, PKB, Partai Golkar dan PDIP, sebagai calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dan ditetapkan di Mojokerto 22 September 2024,” jelas Afnan.
Lebih lanjut Afnan menjelaskan, Keputusan KPU kabupaten Mojokerto Nomor : 14 tahun 2024 tersebut tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 yang memenuhi syarat.
Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, juga menambahkan, setelah penetapan besok KPU akan mengelar acara pengundian dengan mengundang Paslon jam 19.00 di gedung pemilu KPU Kabupaten Mojokerto.
“Hasil penetapan telah kita berikan ke perwakilan dari pasangan calon (Paslon) yang mewakili” pungkas Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat. (Ym).











