Otoritas Jasa Keuangan OJK) mengeluarkan aturan baru di sektor perbankan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang integritas laporan keuangan bank. Aturan diterbitkan untuk mencegah kecurangan dalam laporan dan informasi keuangan oleh perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan aturan ini dibuat untuk meningkatkan tata kelola, dan resiliensi sistem perbankan Indonesia. “Terutama dalam menghadapi berbagai tantangan baik yang bersumber dari faktor internal bank dan faktor eksternal seperti, aktivitas keuangan yang dapat membahayakan integritas sistem perbankan,” ujarnya lewat keterangan resmi pada Selasa, (29/10).
Dian memaparkan, dari sisi pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat, informasi keuangan dan laporan keuangan ini diperlukan. Khususnya dalam pengambilan keputusan ekonomi, sehingga diharuskan merepresentasikan kondisi bank secara tepat. (nch)