Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan terkait formula perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Dirinya membantah angka kenaikan UMP 6,5 persen itu tidak logis.
“Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami,” kata Yassierli saat ditemui wartawan di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Yassierli menjelaskan sedari awal pihaknya bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) baik unsur buruh maupun unsur pengusaha sudah melakukan kajian bersama untuk menentukan formula perhitungan kenaikan upah tahun depan.
Hasil kajian tersebut kemudian dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto. Dari hasil perhitungan dan rekomendasi Kemnaker inilah kemudian Prabowo menetapkan angka kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, di mana angka ini lebih besar dari yang diusulkan, yakni 6%.
“Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami. Jadi gini, prosesnya itu kan memang kita dari Depenas kemudian kita punya LKS Tripartit. Kemudian saya sebagai ketua LKS Tripartit, saya melaporkan ke Pak Prabowo, ‘ini lho hasil dari diskusi kita di LKS Tripartit, teman-teman pekerja minta pertimbangannya begini-begini, teman-teman dari APINDO begini, hasil studi kami seperti ini, kami menyusulkan itu kenaikannya 6%’,” terangnya.
“Sehingga kemudian Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan ya 6,5% dan itu diumumkan. Daripada teman-teman tanya terus, ini bakal keluar, ini kalau Peraturan Menteri ini kan tinggal masalah teknisnya yang ditunggu oleh Gubernur,” jelas Yassierli.
Terkait aturan pengupahan tahun depan sendiri ditargetkan akan terbit besok, Rabu (3/12/2024). Ia menyebut saat ini aturan tersebut sudah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum untuk bisa segera ditetapkan.
“Kita targetnya besok Insyaallah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” tegas Yassierli.
Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan akan naik 6,5% pada Jumat (29/11) lalu. Dia menekankan kenaikan upah minimum 2025 ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sembari memperhatikan daya saing usaha. (Ym)












