Presiden Prabowo Subianto resmi menyerahkan tugas sebagai pemimpin negara kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lantaran Prabowo sedang melaksanakan kunjungan kenegaraan ke luar negeri.
Gibran menjadi Plt Presiden ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 yang diteken oleh Prabowo pada 16 Desember 2024.
Gibran akan menduduki jabatan itu selama tiga hari atau terhitung sejak tanggal 17 Desember-19 Desember 2024.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Mesir dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” demikian bunyi diktum kesatu Keppres tersebut yang dikutip pada Selasa (17/12).
Dalam Keppres ini disebutkan Prabowo akan melakukan lawatan kenegaraan ke Mesir dan mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2024. (Bg)










