Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pemberlakuan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tak membuat bakar minyak (BBM) naik melonjak.
“PPN (12 persen) untuk minyak gak ada isu,” kata Bahlil merespon kabar BBM Naik gegara PPN 12 persen, Kamis (19/12).
“Gak ada, gak ada (harga minyak dan harga BBM naik imbas PPN 12 persen),” tegasnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan jajaran Kabinet Merah Putih sudah mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen. Ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Airlangga pada Senin lalu.
Tarif baru PPN bakal berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah berdalih kenaikan ini merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Naiknya pajak tersebut menimbulkan kekhawatiran atas harga minyak mentah. Pada akhirnya, harga BBM yang dijual di SPBU ditakutkan bakal ikut terkerek. (Bg)







