QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12 Persen

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut QRIS dan e-Money tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.  Dalam implementasinya, QRIS dapat digunakan di negara ASEAN. 

“Salah satunya QRIS juga bisa digunakan di berbagai negara lain di ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand. Jadi kalau ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN,” kata Airlangga memberikan keterangan pers Ahad (22/12).

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan e-Toll juga tidak dikenakan PPN. “Jadi transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-Toll juga tidak ada PPN,” ujar dia. (Bg)

Baca juga  RI Impor 150 Juta Barel Minyak dari Rusia, Stok Dipastikan Aman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *