Menko Zulhas: Beras Khusus Shirataki Kena PPN 12 Persen

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan beras khusus akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025.

Beberapa contoh beras khusus di antaranya shirataki hingga beras yang biasa digunakan untuk membuat sushi.

“Nah yang kena (PPN 12 persen) itu yang suka makan Jepang. Ada enggak sih beras apa itu namanya, shirataki. Kalau seperti itu iya,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12).

Sementara itu, beras medium dan premium yang biasa dikonsumsi masyarakat tetap bebas PPN. Pada beras premium, kadar butir patah maksimalnya ditetapkan sebesar 15 persen, sedangkan pada beras medium angkanya mencapai 25 persen.

Baca juga  Alhamdulillah, Bansos Kuartal III 2026 Segera Cair

“Beras premium, medium tidak kena (PPN). Pendek kata pangan enggak ada (yang terkena PPN 12 persen). Yang (produksi) dalam negeri itu tidak ada yang kena (PPN 12 persen),” kata Zulhas. (Bg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *