Polres Madiun menangkap salah seorang bos travel haji dan umrah karena diduga melakukan penipuan haji Furada.
Pemilik biro umrah dan haji Ladima yang beralamat di Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun yang berinisial J (42) ditangkap tim penyidik Satreskrim Polres Madiun.
Penahanan ini dilakukan terkait tuduhan penipuan terhadap calon jemaah haji furoda yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, menyatakan, kronologi dugaan penipuan ini berawal sejumlah korban melakukan pembayaran haji furoda sejak tahun 2019 silam. Namun hingga 2023, mereka tak kunjung berangkat ke tanah suci.
AKP Agus menambahkan, tersangka J ditangkap setelah tujuh calon jemaah haji furoda melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Para korban sudah membayar lunas haji furoda di biro tersebut tetapi tak kunjung berangkat. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi,” ungkap Agus,
Selasa (31/12/2024).
Agus menjelaskan, masing-masing korban telah membayar Rp 350 juta hingga Rp 900 juta.
“Para korban sudah melunasi semua biayanya. Tetapi hingga saat ini, mereka tak pernah diberangkatkan ke tanah suci,” tegas Agus.
Kerugian yang diderita oleh para korban dalam kasus penipuan haji furoda ini diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Angka ini berpotensi bertambah, mengingat masih ada beberapa korban lain yang berencana melapor ke polisi.
Tersangka J dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, tersangka J mengeklaim bahwa bironya mengalami masalah keuangan akibat pandemi Covid-19. Ia juga menegaskan tidak memiliki niat untuk menipu para korban.
“Kami sama sekali tidak ada niatan (menipu) jemaah. Kami pun sudah mengembalikan (sebagian kerugian),” kata J.
Saat ini, tersangka J ditahan di Mapolres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut. (Ym)











