Golkar Terkejut MK Hapus Presidential Threshold

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang berlaku selama ini.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji, selama ini justru keputusan MK selalu menolak uji materi yang sama.

“Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji, Kamis (2/1/2024).

Sarmuji menambahkan, dalam 27 kali putusannya, MK memiliki sudut yang sama dengan pembuat UU dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk memberlakukan syarat ambang batas parlemen.

Padahal, menurut Sarmuji, ambang batas parlemen dimaksudkan agar sistem presidensial berjalan efektif.

“Maksud diterapkannya presidensial threshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, MK secara resmi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen sebagaimana berlaku selama ini. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *