Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi memperbolehkan guru PNS dan PPPK atau guru ASN mengajar di sekolah swasta.
Hal ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“Sudah terbit iya. Guru PNS dan PPPK bisa,” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1).
Mu’ti mengatakan aturan baru ini Permendikdasmen itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah memenuhi aspirasi masyarakat.
Terlebih, ia mengatakan aturan baru ini untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta serta untuk melakukan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat.
“Sehingga terbitnya Permendikbud tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa jawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru,” kata dia.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 ini mengatur terkait kriteria guru ASN yang dapat di redistribusi hingga kriteria sekolah yang bisa mendapatkan redistribusi guru. (Bg)






