Polisi Bongkar Penipuan Skema Ponzi Arisan Duos

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan skema ponzi dengan modus Arisan Duos. Kasus itu melibatkan seorang tersangka berinisial SFM (21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus itu bermula saat polisi menerima laporan ahad peka lalu. Kasus itu kemudian ditangani hingga terungkap penipuan dengan modus investasi bernama Arisan Duos.

“Setelah dibuat laporan polisi pada 12 Januari, langsung ditangani rekan Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary dalam rilis berita Sabtu (18/1).

“Akhirnya berhasil diungkap peristiwa penipuan dengan skema ponzi dengan modus investasi Arisan Duos melalui media elektronik,” lanjutnya.

Baca juga  Rekonstruksi Kekerasan Anak di Daycare Little, Ternyata Instruksinya dari Ketua Yayasan

Ade Ary menjelaskan tersangka SFM merupakan ibu rumah tangga yang bertindak sebagai pengelola. Ia melakukan aksinya sejak September 2024.

Modus SFM dalam penipuan itu dilakukan lewat grup WhatsApp yang beranggotakan hingga 425 orang. Ia menyebarkan promosi investasi dengan menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat dan menawarkan pinjam dana.

Kemudian, penyidik sejauh ini mencatat sudah ada 85 korban dari kasus tersebut dan terdapat empat laporan polisi. Di antara korban itu, terdapat 18 orang yang sudah menjalani pemeriksaan.

“Pelaku sebagai pengelola ini inisialnya SFM usia 21 tahun, seorang ibu rumah tangga melakukan aksinya sejak September 2024 dan bertindak selaku pengelola,” ujar Ade Ary.

Baca juga  Raffi Ahmad Bantah Terseret Kasus Suap Bea Cukai

“Grup WA yang digunakan oleh tersangka ini namanya GUARISANBYBIYU. Ada 425 member di grup WA tersebut. Kemudian sampai dengan saat ini temuan penyidik ada 85 korban dan telah membuat 4 laporan polisi, 18 korban di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan, ini terus bertahap,” lanjutnya.

Tersangka dijerat pasal berlapis dalam kasus ini, yakni Pasal 45 A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun serta denda Rp1 miliar.

Ia juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pencucian Uang dengan ancaman pidana 20 tahun. (Bg)

Baca juga  KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *