Terbukti Melanggar, KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda ke Google LLC sebesar Rp202,5 miliar. Denda ini dijatuhkan setelah terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelanggaran tersebut terkait dengan penerapan Google Play Billing System (GPB System) dalam distribusi aplikasi melalui Google Play Store.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Komisi yang dipimpin Hilman Pujana, dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha, pada 21 Januari 2025. Selain denda, KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk:

  • Menghentikan kewajiban penggunaan GPB System dalam transaksi di Google Play Store.
  • Memberikan insentif kepada developer aplikasi melalui program User Choice Billing (UCB) berupa pengurangan biaya layanan (service fee) minimal 5% selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini berawal dari inisiatif KPPU yang menyelidiki dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan oleh Google LLC,” ungkap Hilman dalam siaran oers Rabu (22/1).

Dalam persidangan, terungkap bahwa Google:

  • Mewajibkan penggunaan GPB System untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi.
  • Menetapkan biaya layanan sebesar 15%-30%.
  • Menjatuhkan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store jika developer tidak mematuhi kebijakan tersebut.

Menurut Majelis Komisi, kebijakan ini menyebabkan keterbatasan pilihan metode pembayaran bagi pengguna, kenaikan harga aplikasi hingga 30%, serta penurunan pendapatan developer. Selain itu, Google Play Store dinilai sebagai satu-satunya toko aplikasi pra-instalasi pada perangkat Android di Indonesia, dengan pangsa pasar lebih dari 50%.

Kebijakan GPB System menyebabkan:

  • Keterbatasan metode pembayaran alternatif.
  • Penurunan transaksi pengguna aplikasi.
  • Kompleksitas bagi developer dalam menyesuaikan antarmuka dan pengalaman pengguna.

Majelis Komisi juga menilai bahwa kebijakan ini berdampak negatif pada daya saing developer aplikasi dan konsumen di Indonesia.

Google LLC diwajibkan membayar denda Rp202,5 miliar ke Kas Negara dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terlambat, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda.

Apabila Google mengajukan keberatan atas putusan ini, sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, Google wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda.

Putusan ini diharapkan menjadi langkah tegas KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia dan melindungi kepentingan konsumen serta pelaku usaha lokal. (Bg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *