Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto membantah isu yang beredar di media sosial bahwa Kepala SMPN 7 Kota Mojokerto ditahan oleh Polres Kulon Progo terkait kecelakaan laut yang menewaskan 4 siswa SMP di Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa (28/1/2025).
Pemkot Mojokerto juga membantah pihak sekolah meminta surat persetujuan keluarga korban untuk membebaskan kepsek tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan oleh Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro dalam kegiatan Temu Media di Sabha Mandala Madya, Pemkot Mojokerto, Kamis (30/1/2025) sore.
Turut mendampingi dalam kegiatan itu Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Kepala Disdikbud Kota Mojokerto Ruby Hartoyo, dan Plt Kadis Kominfo Kota Mojokerto Agung Moeljono S.
Menurut Moh Ali Kuncoro, ia sudah melakukan kroscek dari kedua sudut pandang, yang terjadi adalah kesalahpahaman.
“Saya sudah kroscek dari kedua sudut pandang, ada mis komunikasi, surat yang dimaksud sebenarnya adalah surat administratif untuk kelengkapan pemberkasan, dalam pemeriksaan itu pemberkasan harus komplit,” ujar Mas Pj, sapaan akrabnya.
Mengenai surat persetujuan itu, menurut Mas Pj hal itu sudah sering terjadi. Dan setiap kegiatan yang ada di sekolah pasti sudah menjadi keputusan yang sudah dilakukan pembicaraan bersama antara sekolah, komite sekolah dan wali murid.
Mas Pj membantah saat ini Kepsek SMPN 7 Kota Mojokerto ditahan. Mas Pj sengaja memerintahkan Kepsek untuk tinggal sementara di Yogyakarta untuk mendampingi korban yang masih dirawat di RSUP Sardjito.
“Saya sampaikan itu tidak benar (kepsek ditahan),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, 257 siswa SMPN 7 Kota Mojokerto menggelar outing class ke Yogyakarta. Namun pada saat di Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta, sebanyak 13 siswa berenang di pantai. Mereka terseret ombak dan tenggelam. Dari jumlah tersebut, 4 siswa diantaranya tidak berhasil selamat dan meninggal dunia. (Ym)






