400 Ribu Data Diduga Invalid, Kemenhaj Prediksi Antrean Haji Turun jadi 14-15 Tahun

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menemukan ratusan ribu data invalid dalam daftar antrean haji nasional. Temuan itu berpotensi memangkas rata-rata masa tunggu haji secara faktual menjadi sekitar 14-15 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembenahan data dilakukan terhadap 5,7 juta data antrean haji. Hasilnya, sekitar 400 ribu data dinyatakan invalid.

“Sekarang kami sedang perbaiki datanya. Ada temuan data invalid di 5,7 juta antrean itu. Ada 400 ribuan yang invalid,” ujar Dahnil usai acara Doa dan Zikir Hari Khidmat Haji dan Umrah di Kantor Kemenhaj, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Baca juga  BPKH Tunggu Aturan Kemenhaj Soal Skema Cicilan Pelunasan Haji

Menurutnya, data invalid berdampak pada perhitungan masa tunggu. Saat ini Kemenhaj masih melakukan verifikasi lebih rinci untuk mengetahui jumlah jamaah yang benar-benar masih antre.

Sebelum Kemenhaj dibentuk, masa tunggu haji nasional disebut paling lama 49 tahun. Setelah pembenahan dan transformasi, masa tunggu administratif kini turun ke 26 tahun.

“Makanya kita sekarang upayanya itu kan salah satu yang selalu ditanyakan publik, bisa enggak antrean haji itu diperpendek. Kami sebutkan 49 tahun sebelum ada Kementerian Haji, kemudian Pak Menteri perintahkan berdasarkan perintah Presiden agar supaya bisa diperpendek. Kami perbaiki datanya, sekarang 26 tahun rata-rata,” ucapnya.

Dahnil menegaskan angka 26 tahun masih berdasarkan data administratif. Setelah validasi selesai, masa tunggu faktual diperkirakan bisa lebih pendek.

Baca juga  Daftar Haji DP Rp1 Juta Hanya di Pameran Haji dan Umrah Majalah Nurani 21-25 Oktober di Royal Plaza

“Secara faktual jamaah yang ngantre sesuai dengan instruksi Presiden itu bisa lebih pendek, rata-rata bisa 14-15 tahun,” katanya.

Selain data, Kemenhaj juga akan mendorong perbaikan tata kelola penyelenggaraan dan keuangan haji. Orientasi utamanya adalah melindungi hak jamaah dan calon jamaah.

“Pada prinsipnya semua perbaikan, semua upaya transformasi yang dilakukan Pak Menteri dan kita di Kementerian Haji itu bermuara pada upaya kita pertama memastikan hak-hak jamaah itu dilindungi,” jelas Dahnil.

Ia berharap revisi UU Keuangan Haji memberi ruang bagi pemerintah memperpendek masa tunggu. Tata kelola keuangan juga harus transparan agar jamaah tahu dana mereka selama masa tunggu. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *