Menteri Zulhas Menyegel 4 Lahan Perusahaan Diduga Perusak Lingkungan di Bogor

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin penyegelan empat area lahan milik beberapa perusahaan yang diduga merusak lingkungan di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Penyegelan ini dilakukan sebagai respons atas dugaan pelanggaran yang menyebabkan bencana alam di wilayah Jabodetabek akibat berkurangnya fungsi kawasan resapan air.

“Kami mendukung penuh yang dilakukan oleh Menteri KLH dan Pak Gubernur Jawa Barat untuk menertibkan kawasan,” ujar Zulhas saat konferensi pers usaj penyegelan di Kawasan Resapan PT Perkebunan Nusantara I – Unit Agrowisata Gunung Mas, Cisarua, Bogor, Kamis (6/3).

Dalam penyegelan tersebut, Zulhas didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Baca juga  Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Rp12,68 Miliar

Zulhas mengatakan penyegelan dilakukan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Setidaknya terdapat 7 dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan yakni:

  1. PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas menambah luasan kegiatan wisatanya yang semula ± 162.318,45 m2 menjadi ± 350.800 m2.
  2. Penambahan lingkup kegiatan agrowisata dari 9 jenis kegiatan menjadi 13 jenis kegiatan (perubahan lingkup kegiatan dokumen lingkungan).
  3. Tidak melakukan pemantauan erosi tanah.
  4. Tidak dilakukan pengukuran langsung pada badan air permukaan.
  5. Tidak melakukan pengujian kualitas udara ambien dan kebisingan.
  6. Tidak dilakukan pengujian kualitas air di saluran umum (selokan)/kali Cisampay.
  7. Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap 6 bulan sekali kepada instansi lingkungan hidup.
Baca juga  Dirut Maktour Masuk Radar KPK, Diperiksa Minggu Depan Kasus Korupsi Kuota Haji

Zulhas yang juga Ketua Umum PAN ini mengatakan harusnya kawasan tersebut tidak boleh untuk mendirikan bangunan. Sebab kawasan tersebut memiliki fungsi untuk menyerap air yang berada di hulu.

“Melihat perkembangan setelah mendapatkan data lengkap, saya menugaskan Menteri lingkungan hidup untuk kawasan-kawasan. Di sini kan daerah lindung dan taman nasional tidak boleh dibangun,” tuturnya. (Bg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *