KH Muhammad Yusuf Hasyim Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Seminar Nasional membahas pengusulan gelar Pahlawan Nasional kepada KH Muhammad Yusuf Hasyim, Ahad (16/3) di Ballroom Marwah Masjid Al Akbar Surabaya.

Seminar ini dihadiri Gubernur Jatim Khofifah, Ketua Pergunu dan Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sosial H Abdul Malik Haramain, KH Zawawi Imron, Kepala Badan Penyelenggara Ibadah Haji, KH M Irfan Yusuf selaku pihak keluarga dan Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin serta Tim Pengkaji Peneliti Gelar Pahlawan (TP2GP).

Dari bukti dokumen otentik, menjelaskan bahwa KH Muhammad Yusuf Hasyim merupakan panglima perang 10 November 1945 dan berpangkat terakhir Letnan I. Selain menjadi tentara, beliau juga seorang pejuang, kiai dan aktivis. 

Kyai Asep dalam sambutannya menuturkan bahwa usulan gelar Pahlawan Nasional ini yang menginisiasi adalah ibu khofifah. “Jadi saya tegaskan bahwa ini bukanlah saya yang menginisiasi, tapi Ibu Khofifah,” jelasnya.

Menurut Kyai Asep, usulan datang dari Ibu Khofifah lantaran karena keikhlasan KH Yusuf Hasyim melawan penjajah.
“Ini karena keikhlasan beliau,” imbuhnya.

Sementara Khofifah menegaskan, di antara perjuangan luar biasa yang dilakukan tokoh NU, sangat sedikit sekali yang didokumentasikan sebagai dokumen negara.
“Karena apa? Karena ikhlas dan ikhlas,” ucap Khofifah.

Lebih itu, Khofifah mengapresiasi dukungan seluruh kiai dan tokoh ulama seperti KH Zawawi Imron Sang Celurit Emas yang datang secara khusus dari Madura untuk mendukung pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi KH Muhammad Yusuf Hasyim.

“Saya termasuk yang ikut berproses karena pada saat pengajuan saya masih di Mensos. Tidak hanya tokoh NU tetapi juga tokoh-tokoh Muhammadiyah dan sangat banyak pergerakan di Jatim, sangat banyak Pahlawan Nasional dari Jatim. Kita ikhtiarkan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional,” tegasnya.

Staf Khusus Menteri Sosial RI, H. Abdul Malik Haramain, juga mengaku mendukung penuh usulan ini.

Ditegaskan bahwa, menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2009, warga negara berhak mendapatkan gelar pahlawan jika memiliki kontribusi besar untuk Indonesia,” jelasnya.

Melihat kriteria yang dimiliki oleh KH. Yusuf “Beliau (KH. Yusuf Hasyim) bukan hanya seorang pejuang dan politisi, tetapi juga seorang kiai yang patut dihargai perjuangannya. Pengusulan ini akan terus dibawa oleh Gubernur ke tingkat Menteri Sosial untuk ditelaah lebih lanjut dan diresmikan sebagai pahlawan nasional,” tandasnya. (Bg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *