Korlantas Polri Bantah STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita dan Diblokir

Korlantas Polri membantah informasi yang beredar tentang aturan baru soal tilang kendaraan mulai April 2025, yakni penyitaan dan penghapusan atau blokir data registrasi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Senin (17/3).

Dia menegaskan tak ada perubahan pada aturan tilang. Menurut dia STNK sudah seharusnya disahkan setiap tahun.

Bila petugas menangkap kendaraan seperti itu, yang sering diistilahkan STNK mati, maka pengemudinya ditilang sedangkan kendaraan tak disita.

Bila STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan juga disebut tak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Baca juga  Perkuat Hilirisasi, RI Siap Penuhi Kebutuhan Minyak Sawit Eropa

Polisi memang bisa menilang pengemudi yang membawa kendaraan dengan kondisi STNK belum disahkan. Pengesahan yang dimaksud adalah bukti pembayaran pajak kendaraan setiap tahun, bisa berupa stempel dari Samsat atau bukti lain bila bayar pajak secara online.

Skenario data kendaraan dihapus

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ada dua skenario data kendaraan dihapus, yaitu atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.

Penghapusan data kendaraan pada opsi pertimbangan pejabat berwenang didasari dua hal, yakni bila kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (memperpanjang masa berlaku lima tahun STNK) selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Baca juga  OJK Prediksi Dampak Tarif Resiprokal Trump ke PDB Kurang 1 Persen

Bila sudah dihapus maka data kendaraan yang sama tak bisa diregistrasi ulang. (Bg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *