Satpol PP Surabaya Tertibkan 30 PKL yang Berjualan di Atas Saluran Air

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, menertibkan sekitar 30 Pedagang Kaki Lima (PKL), yang kedapatan berjualan di atas saluran air, di kawasan Klenteng Mbah Ratu, Jumat (11/4). Penertiban ini dilakukan, karena para PKL melanggar peraturan, dengan membangun lapak di sepanjang saluran udara, mulai dari lampu lalu lintas Mbah Ratu, hingga pertigaan Jalan Demak.

Sebanyak 50 personel Satpol PP Kota Surabaya, diterjunkan dalam operasi ini. Mereka dibantu personel dari Dinas Sumber Daya Udara dan Bina Marga (DSDABM), serta anggota Satpol PP tingkat kecamatan. Selain itu, penertiban ini juga didampingi oleh TNI-Polri, dan perangkat wilayah setempat.

Baca juga  Wali Kota Surabaya Tegaskan Pelayanan Dispendukcapil Harus Bebas Pungli

Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan, untuk mengembalikan fungsi saluran udara secara optimal.

“Penertiban ini kami lakukan, selain untuk mengembalikan fungsi saluran udara, juga sebagai upaya menjaga keindahan Kota Surabaya, serta mengoper secara umum,” jelas Mudita.

Lebih lanjut, Mudita mengungkapkan, bahwa sebelum tindakan penertiban, Satpol PP Kota Surabaya, telah melakukan sosialisasi kepada para PKL, agar tidak berjualan di atas saluran air. Namun, imbauan tersebut tidak dihiraukan.

“Kami dari Satpol PP sudah sering melakukan sosialisasi, tetapi mereka tetap tidak mengindahkan teguran, yang telah kami sampaikan. Oleh karena itu, hari ini kami mengambil tindakan lebih tegas, dengan mengungkap seluruh lapak,” ungkap dia.

Baca juga  Wali Kota Surabaya Tegaskan Larangan Menahan Ijazah Karyawan

Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil membongkar 30 lapak PKL, termasuk lapak semi permanen berbahan kayu, terpal, besi penyangga, bangku kayu, hingga lapak yang ditinggalkan pemiliknya.

“Berbagai jenis usaha berjualan di sini, mulai dari warung nasi, tambal ban, hingga bengkel las. Semuanya kami tertibkan, termasuk penutup saluran air kami bongkar,” imbuhnya.

Untuk mencegah PKL kembali berjualan di lokasi tersebut, Mudita menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin.

“Potensi mereka untuk kembali berjualan pasti ada, oleh karena itu kami akan melakukan patroli secara rutin,” katanya.

Penertiban ini merupakan penegakan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca juga  Pemkot Surabaya Tindak 18 Jukir Liar di 16 Titik Toko Modern

“Kami berharap para pedagang dapat lebih mentaati peraturan, dan tidak lagi berjualan di area terlarang, demi menjaga kebersihan lingkungan Kota Surabaya,” tutupnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *