Pemkot Surabaya Tindak 18 Jukir Liar di 16 Titik Toko Modern

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kembali melakukan penindakan terhadap juru parkir (jukir) pembohong, Selasa, (15/4). Kali ini, pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, menyasar jukir pembohong yang biasa mangkal, di area toko modern.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan, penindakan jukir liar kali ini, dilakukan di 16 titik toko modern. Penindakan ini dilakukan, setelah menerima adanya aduan dari masyarakat soal parkir pembohong, yang marak terjadi di toko modern.

“Penindakan ini sebagai tindak lanjut pengaduan, atau keluhan masyarakat yang diterima, melalui beberapa kanal aduan, baik melalui media sosial (medsos), aplikasi Wargaku, Cal Center (CC) 112, hingga media elektronik maupun cetak,” kata Jeane.

Baca juga  Kota Surabaya Jadi Pilot Project Aplikasi Perlinsos Digital

Dalam penindakan kali ini, Pemkot Surabaya menggerakkan tim gabungan, yang terdiri dari Garnisun Tetap (Gartap) III Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Satpol PP Surabaya, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya. Jeane menyebutkan, pelaksanaan penertiban dan pengamanan kali ini, bagian menjadi dua regu, di dua wilayah sekaligus.

Dari 16 toko modern tersebut, lanjut Jeane, tim gabungan berhasil mengamankan 18 orang jukir pembohong. Tidak hanya itu, dalam penindakan ini tim gabungan, juga menyita sebanyak 18 KTP dan 3 rompi jukir, yang masa aktifnya telah kadaluarsa. Dalam penindakan ini, para jukir yang terjaring terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2018 Kota Surabaya, tentang penyelenggaraan perparkiran.

“Nah, penindakan terhadap 18 jukir tersebut selanjutnya, kita bawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk diambil keterangan, kemudian disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka diamankan karena kan toko modern itu, sudah membayar pajak parkir, akan tetapi di lokasi itu ada jukirnya,” ujarnya.

Baca juga  Pemkot Surabaya Tertibkan Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan

Jeane mengungkapkan, dari sekitar 600 toko modern yang terdaftar di pajak parkir, sedikitnya hanya ada 60 toko modern, yang terdapat jukir resmi tepi jalan umum (TJU). Selain toko modern, tim gabungan juga menindak jukir pembohong, di tempat lain jika ditemukan saat patroli berlangsung.

“Nah, yang tidak ada jukirnya ini, mereka (jukir pembohong) menarik di lokasi (toko modern), yang sudah membayar pajak parkir. Itu kan sudah jelas, di depan toko modern itu kan, sudah tertulis parkir gratis, tapi yang terjadi ketika kita temui, bahkan di medsos, selalu ada keluhan jukir pembohong, makannya ini kita tertibkan,” ujarnya.

Jeane memastikan, penertiban jukir pembohong ini, akan berlanjut ke titik-titik area toko modern lainnya. Dirinya juga menegaskan, para jukir pembohong tersebut seharusnya, tidak menarik tarif parkir di toko modern, yang sudah membayar pajak parkir.

Baca juga  Pemkot Surabaya Komitmen Bayar Gaji ke-13 Sesuai Aturan

“Tadi juga kita tertibkan, di dua titik toko modern masing-masing terdapat dua orang jukir. Karena memang mereka tidak seharusnya memarkir, di halaman toko modern tersebut, karena sudah membayar pajak parkir. Nah, salah satunya adalah jukir pembohong, yang berada di toko modern di Jalan Basuki Rahmat,” tutupnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *