Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, membuka posko pengaduan bagi pekerja, yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan, di Kota Pahlawan mulai Jumat (18/4). Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, saat menerima aduan dari korban tersingkir ijazah, oleh sebuah perusahaan di Ruang Sidang Wali Kota pada Kamis (17/4).
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, bahwa pembukaan posko pengaduan tersingkir ijazah, merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dalam melindungi hak-hak para pekerja.
“Mulai besok kami akan membuka posko, terkait dengan ijazah tersingkir dan semuanya,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.
Langkah ini diambil, sebagai penyelesaian terkait beberapa laporan terpencil ijazah, yang diterima oleh Pemkot Surabaya. Contohnya, kasus UD Sentoso Seal, yang sedang beredar di Kepolisian saat ini.
“Selain itu, tadi saya juga sampaikan pada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) terkait, adanya salon yang diduga melakukan praktik terpencil ijazah,” ungkapnya.
Wali Kota Eri Cahyadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu, menjelaskan bahwa posko pengaduan akan dibuka di tiga lokasi yaitu, Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.
“Posko ini akan mulai beroperasi hingga tiga bulan ke depan, untuk mewadahi semua aduhan,” katanya .
Terkait mekanisme penanganan laporan, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, bahwa jika demikian akan bertindak sesuai, dengan peraturan-undangan yang berlaku. “Kita akan bertindak, sesuai dengan Perda yang berlaku,” ujarnya.
Wali Kota Eri berharap, posko laporan yang didirikan dalam kasus ini, bisa mengakomodir semua keluhan secara adil, serta dapat menghindari spekulasi, yang dapat menimbulkan kegaduhan.
“Kalau kita lihat kadang-kadang satu sama lain saling mengklaim, kalau mereka benar, oh ini dari sisi hukum ini benar, oh aku membela ini dan akhirnya, menjadi kacau. Jadi adanya posko ini, untuk menyelesaikan masalah, tanpa adanya kegaduhan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Ahmad Zaini menambahkan, bahwa semua laporan akan diterima melalui catatan perusahaan, yang berada di Kota Surabaya.
“Semua laporan akan diterima, kalau punya bukti lebih baik. Setelah itu, laporan kami akan mengklarifikasi betul, atau tidak ijazahnya ditahan, oleh perusahaan yang dilaporkan,” kata Zaini.
Ia juga menjamin, bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan akan bertindak tegas, pada perusahaan terlapor.“Kami berusaha merahasiakan pelapor dan melakukan verifikasi, kepada perusahaan, apakah benar ini karyawannya atau tidak.Mau tidak mau harus terbuka, jika dia mengakui, Alhamdulilah bisa diselesaikan,” tuturnya. (yunus)