Pemkot Surabaya Rampungkan Belasan Kasus Ijazah Ditahan Tanpa Gaduh

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berhasil menuntaskan belasan kasus tersingkir ijazah, milik karyawan oleh perusahaan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja dari “Posko Pengaduan Penahanan Ijazah” yang diinisiasi oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sejak Kamis (17/4).

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa sejak posko dibuka hingga Kamis (24/4), pihaknya telah menerima 36 laporan pengaduan, dari pekerja. Laporan tersebut berasal dari 24 perusahaan, yang tersebar di wilayah Surabaya, maupun luar daerah.

“Sampai hari ini laporan yang masuk ada 36. Dari jumlah itu, selesai 13, dan 13 kasus lainnya, masih dalam proses penyelesaian,” kata Achmad Zaini di Lobi Balai Kota Surabaya, Kamis (24/4).

Selain tengah menyelesaikan 13 kasus ijazah terpencil, Zaini menuturkan bahwa Disperinaker Surabaya, juga sedang melakukan verifikasi terhadap tujuh laporan lainnya. Verifikasi dilakukan karena laporan tersebut, belum dilengkapi dokumen pendukung seperti bukti penyerahan ijazah, kepada perusahaan.

“Karena dokumen yang diberikan kepada kami kurang lengkap. Contohnya, tanda terima tidak ada, bukti kontrak kerja dengan perusahaan tidak ada, atau slip gaji juga tidak ada,” ujarnya.

Baca juga  Keterlambatan Pengaspalan Ancam Keselamatan Pengendara, Wali Kota Peringatkan Kontraktor

Zaini menyampaikan bahwa selain ijazah, ia menerima laporan adanya dokumen pribadi lain yang tersingkir, yakni akta kelahiran. Kasus tersebut diselesaikan melalui komunikasi, antara Pemkot Surabaya dan pihak perusahaan. “Bukan hanya ijazah, kemarin juga ada akta kelahiran,” imbuhnya.

Menurut Zaini, Wali Kota Eri Cahyadi, secara khusus anomali agar penyelesaian kasus tersingkir ijazah, dilakukan dengan pendekatan yang tidak menimbulkan kegaduhan publik. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas iklim investasi dan usaha di Surabaya.

“Saya diperintah Pak Wali Kota Eri jangan heboh, jangan gaduh, sehingga iklim usaha di Kota Surabaya lancar. Perusahaan bisa tetap berusaha dan pekerja juga bisa bekerja,” tuturnya.

Untuk memfasilitasi laporan pekerja, Pemkot Surabaya telah membuka posko pengaduan, di tiga lokasi sejak Kamis (17/4). Lokasi ketiga berada di Kantor Disperinaker Surabaya, Lobi Balai Kota Surabaya, serta Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Provinsi Jawa Timur.

Zaini menegaskan, Posko Pengaduan akan beroperasi selama tiga bulan, sesuai arahan dari Wali Kota Eri Cahyadi. Meski posko itu nantinya ditutup, ia memastikan tetap melayani warga, maupun pelaku usaha di Surabaya. Prinsipnya kami melayani warga Surabaya, bukan hanya pekerja, pengusaha juga kami layani, jelasnya.

Baca juga  Pemkot Surabaya Buru Pembuang Limbah Medis

Selain itu, untuk memperluas akses pelaporan, Disperinaker Surabaya juga menyediakan layanan hotline Posko Pengaduan, di nomor 0882000667287 dan 082231319074, serta menyediakan tautan pengaduan, secara berani. “Pekerja tidak harus datang langsung ke posko. Cukup dengan mengirimkan bukti, misalnya tanda terima ijazah, kontrak kerja, slip gaji, atau bahkan foto, saat dia bekerja,” jelas Zaini.

Untuk itu, Zaini mengimbau kepada seluruh pekerja, maupun perusahaan di Surabaya agar memanfaatkan posko tersebut, dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan, secara damai dan profesional. “Prinsipnya jangan gaduh, sehingga suasana iklim usaha di Surabaya ini kondusif. Kawan-kawan pekerja bisa bekerja dengan baik, dan teman-teman pengusaha juga bisa berusaha dengan baik,” ujar Zaini.

Sementara itu, Suhartini Fitriana, warga Gayungan Surabaya, menceritakan, bahwa ijazah S1 miliknya sempat ditahan oleh perusahaan, tempat ia pernah bekerja selama sembilan tahun. Setelah kemunduran diri secara baik-baik, ia kesulitan mengambil kembali ijazah tersebut.

“Awalnya kita ada kontrak kontrak, alhasil ketika itu tidak sampai dua tahun, saya bekerja keluar, resign. (Saya keluar kerja) tidak ada masalah apapun, namun setelah keluar, kami mengajukan pengambilan ijazah dipersulit,” ujarnya.

Baca juga  Harganas Ke-33 Surabaya Wali Kota Tegaskan Pentingnya Figur Ayah

Fitri mengaku bahwa setelah mendengar kabar tentang Posko Pengaduan, ia langsung melapor dan mendapat tanggapan cepat. “Setelah laporan, kurang lebih 5 hari selesai, kami negosiasi dan pemilik pun merasa tidak mau berlama-lama, untuk menyerahkan ijazah,” tambahnya.

Senada dengan Fitri, Emaldha Khurnia Sari, warga Pakis Surabaya, juga menyampaikan terima kasih atas respon cepat, dari Posko Pengaduan yang digagas Wali Kota Eri Cahyadi. Terima kasih karena ijazah saya bisa diambil kembali, kemarin ke Kantor Disperinaker. Terima kasih Bapak Eri Cahyadi, kata Ema.

Ema juga mengisahkan, bahwa ia mengirimkan laporan soal tersingkir ijazah melalui hotline posko pengaduan, pada malam hari dan langsung mendapatkan respon cepat. “Saya laporan jam 12 malam langsung dibalas, dan paginya langsung proses pembuatan surat teguran (ke perusahaan). Jadi sekitar empat harian (selesai),” tutupnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *