Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, kembali menggalakkan sosialisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bertajuk “Gebyar Sosialisasi dan Himbauan Pembayaran PBB On The Street”. Kegiatan ini bertujuan, mengingatkan masyarakat mengenai jatuh tempo PBB, yaitu 31 Mei 2025, sekaligus menawarkan pembebasan denda, hingga tanggal tersebut.
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Febrina Kusumawati menyatakan, bahwa sosialisasi “On The Street” adalah bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesadaran wajib pajak. Kegiatan ini diharapkan, meningkatkan kesadaran dan keyakinan masyarakat, dalam membayar PBB, yang pada akhirnya akan berdampak positif, pada keinginan pembangunan dan pelayanan publik, di Kota Surabaya.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak, untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo, guna menghindari sanksi administrasi. Pembayaran pajak tepat waktu, adalah bentuk kontribusi nyata kita dalam memajukan pembangunan daerah,” kata Febri sapaan akrabnya, Jumat (23/5).
Kegiatan sosialisasi “On The Street” dilakukan dengan membentangkan spanduk himbauan, di lima titik strategis perempatan jalan raya, yang padat lalu lintas, mulai pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi-lokasi tersebut meliputi, perempatan Jalan Kertajaya – Jalan Dharmawangsa, perempatan Jalan Dr. Ir. H.Soekarno – Galaxy Mall, perempatan Hotel Sahid – Plaza Surabaya, perempatan Jalan Darmo – Polisi Istimewa (Wismilak), dan perempatan Jalan HR. Muhammad – PTC.
Selain sosialisasi langsung di jalan, Bapenda Surabaya, juga memanfaatkan berbagai saluran komunikasi Pemkot Surabaya, media sosial Bapenda, dan videotron, di berbagai area strategis untuk menyebarkan informasi ini. “Sosialisasi juga akan diumumkan, melalui pengumuman suara di beberapa lampu lalu lintas, di Surabaya,” jelasnya.
Febri mengakui, bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Surabaya dalam membayar PBB, sudah sangat baik, dengan banyak warga yang menyadari pentingnya pembayaran tepat waktu. Namun, ia menambahkan, masih ada beberapa kasus, di mana warga belum dapat menyelesaikan pembayaran, karena berbagai alasan pribadi.
“Ada yang menggunakan pemahaman seperti ini, aku sudah bayar tepat waktu, aku bayar pada saat posisi sebelum jatuh tempo. Artinya, sudah banyak warga yang telah menyadari pentingnya, membayar PBB,” ungkapnya.
Di sisi lain, Bapenda Surabaya menyediakan berbagai pilihan, cara pembayaran PBB untuk memudahkan masyarakat. Antara lain, melakukan pembayaran secara online, melalui aplikasi mobile banking, atau marketplace yang bekerja sama, dengan Bapenda Surabaya. “Bisa juga melakukan pembayaran tunai, melalui loket Bapenda, atau bank yang ditunjuk,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, mengenai cara pembayaran PBB, dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Surabaya melalui, https://pbb.surabaya.go.id atau menghubungi layanan informasi pajak daerah. “Mari bersama-sama wujudkan Surabaya, yang lebih maju dengan menunaikan kewajiban pajak,” tutupnya. (yunus)







