Selamatkan Generasi Muda, Polres Mojokerto Kota Sukses Amankan 200 Gram Sabu

Polres Mojokerto Kota berhasil menyelamatkan generasi muda di Kota Mojokerto dari pengaruh narkotika. Hal itu setelah dilakukan penangkapan sejumlah pengedar barang haram tersebut dan menyita ribuan jenis narkoba, termasuk 200 gram sabu-sabu.

Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Mojokerto kota, AKBP Daniel S. Marunduriyang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Arif Setiawan dan Kasihumas Ipda Slamet Haryono dalam Konferensi Pers, Rabu (28/05/2025) pagi.

Dari hasil penyelidikan dari laporan masyarakat, diamankan 8 tersangka dari 7 kasus yang berperan sebagai pengedar Narkotika dan Obat Keras, berinisial (GT),(RK),(NF),(SH),(AA),(IM),(IH),(IJ) dengan rata rata berumur sekitar 30 tahun.

Baca juga  Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Kompak Wujudkan Kelurahan Sadar Hukum

Iptu Arif memaparkan, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Narkotika jenis Sabu total 217,53 gram, Obat Keras jenis Pil Double L Sebanyak 8.450 butir yang menurut Tersangka akan di edarkan di kalangan pelajar/ anak muda.Selain itu juga diamankan 8 HP dan 4 sepeda motor serta peralatan untuk menggunakan narkotika.

Para tersangka juga mengaku saat ini untuk uang penjualan dikirim melalui aplikasi keuangan baik perbankan maupun alikasi DANA dan lain sebagainya.

“Warga yang berhasil diselamatkan 10.623 Jiwa (dengan asumsi perbandingan ) 1 gram sabu 10 orang dan 1 butir pil Double L 1 orang,” ujarnya.

Para pelaku saat ini terancam dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan melalui Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Milyar. Serta juga melanggar Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar.

Baca juga  Ketahanan Pangan, Pemkot Mojokerto Bagikan Bibit Cabai Gratis untuk Warga

“Seluruh upaya ini dilakukan dari tanggal 29 April hingga 27 Mei 2025 di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Ini merupakan Komitmen Polres Mojokerto Kota dalam mendukung program Astacita Presiden RI melalui pemberantasan penyalahgunaan Narkoba,” ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri.

Selain itu, AKBP Daniel juga menyampaikan kepada masyarakat Mojokerto Kota jika mengetahui informasi atau segala bentuk tindak kriminalitas dapat melaporkan di Hotline 110 yang siap selama 24 jam. (ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *